Ketua : Sukma Atmaja
Bendahara : Muhammad Astari
Sekretaris : Agus
Anggota : smua donatur tetap & sementara
BINA YATIM DAN DHUAFA
MEMBERI TANPA MEMBERATKAN
Sabtu, 08 Juni 2013
Pengurus
Rabu, 05 Juni 2013
Sabtu, 01 Juni 2013
Selasa, 21 Mei 2013
TUJUAN BERDIRINYA CS BAHRUL HAYAT
berangkat dari keinginan berbagi tetapi tidak memberatkan..
berangkat dari keinginan mengajak kepada kebaikan..
berangkat dari kebiasaan kami yg sering kumpul tapi tdk bermanfaat bagi org lain (skrg ingin bermanfaat..
berangkat dari keinginan kami untuk membantu sesama, meringankan beban tetangga terdekat kami yg kurang mampu agar bisa selalu tersenyum, terutama untuk adik2 kami yg telah ditinggalkan org tuanya..
berangkat dari hal itu semua CS BAHRUL HAYAT DIBENTUK.. semoga bisa menjadi wadah yg bermanfaat bagi kami dalam menghimpun dana agar selalu bisa menebar senyum sumringah anak yatim & dhuafa dikampung kami..
semoga CS Bahrul hayat bisa menjadi rumah bagi mereka.. Sabda Nabi "Sebaik-baik rumah tangga muslim ialah yang di dalamnya ada anak yatim yang dilayani dengan baik" (H.R. Ibnu Majah)
semoga kelak dihari kiamat Allah menghimpun kita dalam barisan org2 yang mencintai anak yatim..
berangkat dari keinginan mengajak kepada kebaikan..
berangkat dari kebiasaan kami yg sering kumpul tapi tdk bermanfaat bagi org lain (skrg ingin bermanfaat..
berangkat dari keinginan kami untuk membantu sesama, meringankan beban tetangga terdekat kami yg kurang mampu agar bisa selalu tersenyum, terutama untuk adik2 kami yg telah ditinggalkan org tuanya..
berangkat dari hal itu semua CS BAHRUL HAYAT DIBENTUK.. semoga bisa menjadi wadah yg bermanfaat bagi kami dalam menghimpun dana agar selalu bisa menebar senyum sumringah anak yatim & dhuafa dikampung kami..
semoga CS Bahrul hayat bisa menjadi rumah bagi mereka.. Sabda Nabi "Sebaik-baik rumah tangga muslim ialah yang di dalamnya ada anak yatim yang dilayani dengan baik" (H.R. Ibnu Majah)
semoga kelak dihari kiamat Allah menghimpun kita dalam barisan org2 yang mencintai anak yatim..
PUISI WS RENDRA
Makan adalah Sebuah Titipan
Sering kali aku berkata, ketika orang memuji milikku,
bahwa sesungguhnya ini hanya titipan
Bahwa mobilku hanya titipan Nya, bahwa rumahku hanya titipan Nya,
bahwa hartaku hanya titipan Nya
Tetapi, mengapa aku tidak pernah bertanya, mengapa Dia menitipkan padaku?
Untuk apa Dia menitipkan ini padaku?
benar apa kata si burung merak, terkadang kita lupa menilai tentang sesuatu yang kita peroleh
tentang sesuatu yang kita miliki,
semuanya adalah titipan-Nya
Rendra mengingatkan apa yang harus dilakukan untuk harta titipan itu ->>
Ada hak anak yatim di sana,
ada hak orang yang meminta di sana,
ada hak orang miskin dan hak infaq di sana
Sering kali aku berkata, ketika orang memuji milikku,
bahwa sesungguhnya ini hanya titipan
Bahwa mobilku hanya titipan Nya, bahwa rumahku hanya titipan Nya,
bahwa hartaku hanya titipan Nya
Tetapi, mengapa aku tidak pernah bertanya, mengapa Dia menitipkan padaku?
Untuk apa Dia menitipkan ini padaku?
benar apa kata si burung merak, terkadang kita lupa menilai tentang sesuatu yang kita peroleh
tentang sesuatu yang kita miliki,
semuanya adalah titipan-Nya
Rendra mengingatkan apa yang harus dilakukan untuk harta titipan itu ->>
Ada hak anak yatim di sana,
ada hak orang yang meminta di sana,
ada hak orang miskin dan hak infaq di sana
Keutamaan Meringankan Beban Seorang Muslim
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ : « مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ » رواه مسلم
Dari Abu Hurairah dia berkata: Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang membantu seorang muslim (dalam) suatu kesusahan di dunia maka Allah akan menolongnya dalam kesusahan pada hari kiamat, dan barangsiapa yang meringankan (beban) seorang muslim yang sedang kesulitan maka Allah akan meringankan (bebannya) di dunia dan akhirat”[1].
Hadits yang agung menunjukkan besarnya keutamaan seorang yang membantu meringankan beban saudaranya sesama muslim, baik dengan bantuan harta, tenaga maupun pikiran atau nasehat untuk kebaikan.
Imam an-Nawawi berkata: “Dalam hadits ini terdapat keutamaan menunaikan/membantu kebutuhan dan memberi manfaat kepada sesama muslim sesuai kemampuan, (baik itu) dengan ilmu, harta, pertolongan, pertimbangan tentang suatu kebaikan, nasehat dan lain-lain”[2].
Beberapa faidah penting yang dapat kita petik dari hadits ini:
- Hadits ini menunjukkan makna sebuah kaidah besar dalam Islam, yaitu ‘al-jaza-u min jinsil ‘amal (balasan yang didapat seorang hamba adalah sesuai dengan jenis perbuatannya)[3], karena meringankan beban seorang muslim berarti berbuat kebaikan kepadanya, dan balasan kebaikan adalah kebaikan yang semisalnya. Allah berfirman:
{هَلْ جَزَاءُ الإحْسَانِ إِلا الإحْسَانُ}
“Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula)” (QS ar-Rahmaan: 60)[4].
- Melakukan perbuatan yang menyebabkan bahagianya hati seorang muslim adalah suatu kebaikan dan bernilai pahala[5], meskipun perbuatan tersebut dianggap sepele, Rasulullah bersabda: “Janganlah sekali-kali engkau menganggap remeh suatu perbuatan baik, meskipun (perbuatan baik itu) dengan engkau menjumpai saudaramu (sesama muslim) dengan wajah yang ceria”[6].
Dalam hadits lain, Rasulullah bersabda: “Senyummu di hadapan saudaramu (sesama muslim) adalah (bernilai) sedekah bagimu”[7].
- Kesusahan dan penderitaan yang dialami manusia dalam kehidupan dunia sangat kecil, bahkan tidak ada artinya, jika dibandingkan dengan dasyatnya kesusahan pada hari kiamat, sebagaimana yang disebutkan dalam al-Qur’an dan hadits-hadits yang shahih, oleh karena itu, barangsiapa yang diringankan baginya kesulitan di hari kiamat maka sungguh dia telah mendapatkan keberuntungan yang besar[8].
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
article from http://manisnyaiman.com/keutamaan-meringankan-beban-seorang-muslim
thank to Abdullah bin Taslim al-Buthoni
footnote
[1] HSR Muslim (no. 2699).
[2] Syarhu shahiihi Muslim (17/21).
[3] Lihat kitab “Jaami’ul ‘uluumi walhikam” (hal. 338).
[4] Lihat kitab “tuhfatul ahwadzi” (4/574).
[5] Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (5/458).
[6] HSR Muslim (no. 2626).
[7] HR at-Tirmidzi (no. 1956), Ibnu Hibban (no. 474 dan 529) dll, dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban, dan dinyatakan hasan oleh at-Tirmidzi dan syaikh al-Albani dalam “ash-Shahihah” (no. 572).
[8] Lihat kitab “Jaami’ul ‘uluumi walhikam” (hal. 338-339).
Langganan:
Postingan (Atom)